Breaking News
Loading...
30 January 2019

Info Post
January 30, 2019
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam siaran pers malam ini resmi mengumumkan dan merilis daftar nama calon legislatif DPR-RI, DPD-RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pernah terlibat dalam kasus korupsi (mantan napi korupsi) yang ikut dalam kontestasi Pemilu pada 17 April 2019 tahun ini.
Kantor KPU di Jakarta
Seperti yang ditayangkan secara live sebelumnya di beberapa stasiun TV Swasta, pada 30/1/2019 pukul 21:30 KPU resmi mengumumkan daftar caleg mantan napi kasus korupsi dengan total sebanyak 49 orang yang tersebar di beberapa partai politik yang ikut dalam Pemilu 2019.

Langkah ini dilakukan oleh KPU dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengutip ketentuan pasal 182 dan pasal 240 Undang-undang No.7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Rincian daftar nama caleg DPR-RI yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang akan mengikuti Pemilu 2019 menurut data dari KPU adalah nihil.

Rincian daftar nama caleg DPRD Propinsi, DPRD Kab/Kota yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang akan mengikuti Pemilu 2019 menurut data yang dihimpun oleh KPU adalah sebagai berikut:
  1. Partai Gerindra, caleg DPRD Propinsi 3 orang, caleg DPRD Kab/Kota 3 orang, Total 6 orang.
  2. PDI Perjuangan, caleg DPRD Propinsi 1 orang, caleg DPRD Kab/Kota nihil, Total 1 orang.
  3. Partai Golkar, caleg DPRD Propinsi 4 orang, caleg DPRD Kab/Kota 4 orang, Total 8 orang.
  4. Partai Garuda, caleg DPRD Propinsi nihil, caleg DPRD Kab/Kota 2 orang, Total 2 orang.
  5. Partai Berkarya, caleg DPRD Propinsi 2 orang, caleg DPRD Kab/Kota 2 orang, Total 4 orang.
  6. PKS, caleg DPRD Propinsi nihil, caleg DPRD Kab/Kota 1 orang, Total 1 orang.
  7. Partai Perindo, caleg DPRD Propinsi 1 orang, caleg DPRD Kab/Kota 1 orang, Total 2 orang.
  8. PAN, caleg DPRD Propinsi 1 orang, caleg DPRD Kab/Kota 3 orang, Total 4 orang.
  9. Partai Hanura, caleg DPRD Propinsi 3 orang, caleg DPRD Kab/Kota 2 orang, Total 5 orang.
  10. Partai Demokrat, caleg DPRD Propinsi nihil, caleg DPRD Kab/Kota 4 orang, Total 4 orang.
  11. PBB, caleg DPRD Propinsi 1 orang, caleg DPRD Kab/Kota nihil, Total 1 orang.
  12. PKP Indonesia, caleg DPRD Propinsi nihil, caleg DPRD Kab/Kota 2 orang, Total 2 orang.
Rincian daftar nama caleg DPD-RI yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang akan mengikuti Pemilu 2019 menurut data yang dihimpun oleh KPU adalah sebagai berikut:
  1. Dapil I Aceh sebanyak 1 orang.
  2. Sumatera Utara sebanyak 1 orang.
  3. Bangka Belitung sebanyak 1 orang.
  4. Sumatera Selatan sebanyak 1 orang.
  5. Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang.
  6. Sulawesi Tenggara sebanyak 3 orang.
  7. Sulawesi Utara sebanyak 1 orang.
Sehingga rincian dari total 49 caleg DPRD Propinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD-RI yang merupakan mantan napi kasus korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Caleg DPDR Propinsi total 16 orang.
  2. Caleg DPRD Kab/Kota total 24 orang.
  3. Caleg DPD-RI total 9 orang.
Daftar partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak ada caleg mantan napi korupsinya menurut KPU adalah sebagai berikut:
  1. PKB
  2. Partai Nasdem
  3. PPP
  4. PSI
Untuk rincian terkait nama-nama caleg mantan napi kasus korupsi ini menurut KPU nantinya akan diumumkan melalui website resmi KPU di https://www.kpu.go.id

Sebagai pemilih kita mempunyai hak untuk mengetahui latar belakang siapa dan apa yang akan kita pilih nantinya di Pemilu 17 April 2019. Gunakan hak pilih kita sebaik mungkin demi kemajuan dan kesejahteraan NKRI.

Demikian yang dapat kami informasikan menurut sumber KPU melalui siaran pers-nya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © | Tutorial Lengkap | All Right Reserved