Hallo sobat tutorial.. Di kesempatan ini admin akan membahas tentang - Apa Itu Kurikulum? - Kurikulum sangat penting dalam dunia pendidikan karena berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, pedoman bagi guru dan siswa agar proses belajar mengajar dapat terlakasana dengan baik, dan merupakan program wajib dari pemerintah yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Pengertian Tentang Kurikulum |
Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh. (source: wikipedia)
Definisi Kurikulum
Kurikulum berasal dari bahasa inggris yaitu kata curriculum yang berarti rencana pelajaran (Echolz:1984). Kata Curriculum sendiri berasal dari kata "Currere" yang berarti berlari cepat, tergesa gesa, menjelajahi, menjalani, dan berusaha (Hassibuan:1979). Dalam kamus Webster's tahun 1857, secara gamblang kurikulum diartikan sebagai rancangan sejumlah mata pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa untuk naik kelas atau mendapatkan ijazah (menyelesaikan studinya).
Sejarah Perkembangan Kurikulum Di Indonesia
Dalam beberapa periode tertentu, penting dilakukan sebuah penyempurnaan kurikulum sesuai kebutuhan dan perkembangan pendidikan yang sedang berjalan. Pada saat ini Sistem Pendidikan Indonesia memberlakukan Kurikulum 2013 (K-13). Berikut ini periode-periode dalam sejarah perjalanan kurikulum di Indonesia:
- Kurikulum 1968
- Kurikulum 1975
- Kurikulum 1984
- Kurikulum 1994 : Kurikulum 1994 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia yang dipakai sejak tahun ajaran 1994/95 hingga 2003/04. Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
- Kurikulum 2004 (KBK) : Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas. Dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Pada kurikulum 2004 ini, para murid/siswa dituntut aktif berkompetisi mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerjasama dan solidaritas. Peran guru disini hanya bertindak sebagai fasilitator. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya. Di kurikulum ini mulai di berlakukan pula wajib pramuka sebagai nilai tambah ekstrakulikuler.
- Kurikulum 2006 (KTSP) : Kurikulum 2006 atau KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan; struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan; kalender pendidikan; dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL. Standar Isi (SI) adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi (SI) merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: kerangka dasar dan struktur kurikulum; beban belajar; kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan; dan kalender pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru, dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi, dan kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
- Kurikulum 2013 (K-13) : Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 atau yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan. Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika. Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri. Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan pada kempatan kali ini tentang - Pengertian Dan Definisi Kurikulum - Semoga apa yang tertulis dalam artikel ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi anda, apabila ada pertanyaan terkait dengan artikel ini jangan sungkan untuk meninggalkan komentar anda dan jangan lupa untuk Bookmark halaman ini, Share, Follow / Subscribe dan Like Fanspage kami di Facebook dan Twitter supaya tidak ketinggalan dengan artikel terbaru dan terupdate dari blog ini. Terimakasih atas kunjungan anda di blog ini.
0 comments:
Post a Comment